HUMANIORA

Legislator Persilakan Masyarakat Ajukan Reaktivasi PBI JKN

Sab, 28 Jun 2025

MASYARAKAT dapat mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JKN (penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) belum lama ini. PBI JKN akan aktif kembali jika memenuhi syarat. “Nanti bisa mengurus lagi untuk diaktifkan lagi,” ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, kepada Media Indonesia, kemarin.

PBI JKN sendiri merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat tidak mampu. Langkah reaktivasi dapat dilakukan melalui dinas sosial kab/kota, aplikasi Mobile JKN, dan BPJS Kesehatan Care Center 165. Masyarakat juga dapat mengunjungi dinas sosial setempat.

Serahkan KTP dan KK, kartu Indonesia sehat (jika ada), surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan/desa (jika diminta), dan surat keterangan dari rumah sakit atau faskes tingkat I yang menyatakan peserta membutuhkan layanan kesehatan kepada petugas inas sosial. Dinas sosial akan memverifikasi dokumen dan mengecek status peserta dalam aplikasi SIKS-NG. Jika memenuhi syarat, proses dilanjutkan. Jika lolos verifikasi, dinas sosial akan menerbitkan surat permohonan reaktivasi yang diunggah ke aplikasi SIKS-NG. Dengan surat itu, peserta dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi kembali. Reaktivasi hanya mencakup kepesertaan jaminan kesehatan. 

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement