MEGAPOLITAN

Libatkan Daerah Penyangga Bahas RUU DKJ

Rab, 06 Mar 2024

RANCANGAN Undang- Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) segera dibahas DPR dan pemerintah. Pemerintah disebut sudah mengirimkan surat kepada DPR dan menugasi kementerian terkait untuk membahasnya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan untuk penugasan Badan Legislasi DPR RI membahas hal tersebut,” kata Sufmi yang kemudian disetujui para anggota dewan. Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah menugasi lima menteri untuk bersama atau secara terpisah membahas RUU DKJ bersama DPR. Kelima menteri itu ialah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. “Bersamasama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang, dalam undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan lembaga yang dipimpinnya telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU DKJ pada Selasa (6/2) lalu. Puan mengemukakan surat dari Presiden tersebut nantinya akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Saat ini belum ada mekanisme yang dijalankan soal RUU DKJ karena DPR baru menerima surat dari Presiden.

Pada Desember 2023, Badan Legislasi DPR RI juga menyetujui RUU tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan, sebanyak delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak. Kedelapan fraksi yang menyetujui dengan catatan ialah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. Adapun satu fraksi yang menolak ialah Partai Keadilan Sejahtera.

Terkait hal tersebut, Partai NasDem menolak ketentuan yang ada dalam Pasal 10 Ayat 2 RUU DKJ soal penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh presiden. Partai besutan Surya Paloh itu menegaskan ingin gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tetap dipilih rakyat. Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari, Senin (4/3).


Aglomerasi

Pembahasan RUU DKJ didorong untuk ikut melibatkan daerah penyangga untuk sinkronisasi program strategis kawasan. Keberadaan Dewan Kawasan Aglomerasi yang nantinya dipimpin oleh wakil presiden tidak cukup kuat untuk mengatasi persoalan seperti banjir dan kemacetan.

Salah satu hal yang diatur RUU DKJ ialah mengenai kawasan aglomerasi yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur). Kawasan aglomerasi dibentuk untuk menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan wilayah sekitar serta mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional di wilayah itu.

Pengamat tata kota Nirwono Joga mengatakan Dewan Aglomerasi tidak akan ada bedanya dengan Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur yang diketuai bergantian antara Gubernur Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Tiap-tiap daerah, kata dia, memiliki cara pandang dan kepentingan berbeda-beda dalam mengatasi persoalan.

“Pengalaman BKSP, penyebab utamanya ialah kepala daerah berbeda partai politik. Sering kali program dilakukan karana beda kepentingan,” kata Nirwono, kemarin. Dia mencontohkan, dalam program pengendalian banjir, Jakarta meminta kawasan Puncak Cianjur masuk dalam kawasan konservasi air dan tanah agar pengendalian banjir diseleaikan dari hulu ke hilir.

Faktanya, izin vila dan hotel masih banyak diberikan di kawasan tersebut. “Ujungnya mereka berpandangan ini untuk kepentingan PAD (pendapatan asli daerah). Beda cara pandang, beda kepentingan. Penyelarasan tata ruang Jakarta dengan daerah penyangga itu selalu mentok,” kata dia.

Dari berbagai persoalan itu, Nirwono tidak yakin Dewan Aglomerasi yang nantinya akan dibentuk bisa menyelaraskan berbagai program kawasan. “Kalau wapres bilang harus seperti ini, lalu tidak dijalankan, apa ada sanksi? Itu masih jadi persoalan.”

Dia pun meminta agar pembahasan RUU DKJ bisa memasukkan daerah penyangga ke dalamnya. Nirwono bahkan punya pandangan agar RUU DKJ diganti menjadi RUU Jakarta Raya yang akan dipimpin satu kepala daerah. Untuk pimpinan daerah penyangga bisa ditunjuk langsung seperti lima kota dan satu kabupaten administrasi DKI Jakarta saat ini.

Tokoh Betawi dari Lembaga Kebudayaa Betawi (LKB), Yahya Andi Saputra, mengaku sependapat dengan Nirwono. Menurutnya, Jakarta tidak bisa berdiri sendiri untuk mengatasi persoalan termasuk dalam pelestarian budaya Betawi.

“Masyarakat Betawi tidak hanya Jakarta, tapi ada di daerah penyangganya,” terang dia

Yahya mengharapkan, dalam pembahasan RUU DKJ, DPR melibatkan banyak pihak termasuk budayawan Betawi.

Tujuannya agar bisa mengatur sinergi dalam pemajuan dan pembangunan kebudayaan Betawi melalui mekanisme pemetaan urusan dan kelembagaan. “Karena selama ini kami hanya tinggal terima jadi ketika ada aturan,” ta....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement