POLKAM

Libur Idul Adha, Lokasi Wisata Tutup

Sen, 19 Jul 2021

SELAMA 18-25 Juli, pemerintah daerah di Jawa-Bali dan daerah lain yang melaksanakan PPKM darurat wajib menutup lokasi wisata.

Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15/2021 terkait dengan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah (2021 M).

"Surat edaran Satgas Covid-19 menjadi payung kebijakan (bagi pemda) untuk membatasi aktivitas warga masyarakat selama libur Idul Adha," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seperti diku....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement