SELAMA 18-25 Juli, pemerintah daerah di Jawa-Bali dan daerah lain yang melaksanakan PPKM darurat wajib menutup lokasi wisata.
Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15/2021 terkait dengan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah (2021 M).
"Surat edaran Satgas Covid-19 menjadi payung kebijakan (bagi pemda) untuk membatasi aktivitas warga masyarakat selama libur Idul Adha," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seperti diku....