WAKTU pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak telah disepakati pada 27 November 2024. Meski demikian, belum semua masyarakat mengetahui pilkada sejumlah daerah yang seharusnya digelar pada 2022 dan 2023 diundur.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengatakan ketidaktahuan masyarakat mengenai diundurnya waktu pelaksanaan pilkada menandakan masih rendahnya literasi politik. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya informasi dan sosialisasi terhadap masyarakat.
"Masyarakat tidak tahu kalau ditunda, tapi setuju jadi pasrah saja," ujar Wiwik, panggilan Siti Zuhro dalam diskusi peluncuran survei na....