MENTERI adalah sebuah jabatan politik yang berperan penting dalam menentukan arah kebijakan publik soal program kerja kementerian terkait. Sebagai bagian dari pemerintahan, tugas pokok Kementerian Kesehatan ialah merealisasikan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, yaitu 'setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin... serta berhak memperoleh layanan kesehatan'.
Selanjutnya, pada Pasal 34 ayat 3 dinyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Tugas lain yang juga telah diratifikasi negara ialah Deklarasi Universal HAM Pasal 25 yang berbunyi 'setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri, dan keluarganya'.
Landasan berpikir yang menjadi dasar dari semua kebijakan kesehatan sudah seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat banyak, bukan kepentingan lain yang seolah-olah mengatasnamakan rakyat banyak. Kebijakan kesehatan yang salah dan menimbulkan kontroversi paling sering disebabkan oleh landasan berpikir yang sesat atau logical fallacy seorang menteri kesehatan.