MEGAPOLITAN

Lokasi Wisata Baru di Lahan Reklamasi

Sel, 25 Mei 2021

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta bergerak untuk menetapkan panduan tata ruang kawasan pulau-pulau hasil reklamasi. Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mendapat restu dari pemerintah pusat untuk meneruskan pembangunan di atas pulau reklamasi yang sudah telanjur terbangun, yakni pulau C, D, G, dan N.

Pulau C, D, dan G dinamakan Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Untuk Pantai Kita dan Pantai Maju, keberadaan pulau sudah matang 100%. Sementara itu, untuk Pantai Maju masih dalam proses pematangan lahan. Melalui Peraturan Gubernur No 30/2021, Anies menegaskan dalam pulau-pulau reklamasi, pengembang pulau juga harus menyediakan sarana fasilitas umum dan fasilitas sosial serta ruang terbuka yang dapat diakses gratis oleh publik.

Kepala Seksi Perencanaan Ruang Kota Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta Ashdianna Rahmatasari menjelaskan, dalam melakukan perencanaan ruang di atas pulau....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement