LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap kerugian korban investasi bodong bisa dikembalikan. Bareskrim Mabes Polri diminta memaksimalkan penelusuran aset para tersangka investasi bodong.
"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi melalui keterangan tertulis, kemarin.
Achmadi mengatakan korban berhak mendapatkan restitusi berdasarkan UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK siap membantu para korban menghitung kerugian dalam kasus investasi bodong. Penegak hukum diminta untuk tidak menyampingkan kerugian korban. Pengaj....