MEGAPOLITAN

LPSK Tolak Permohonan AG karena tak Penuhi Syarat

Rab, 15 Mar 2023

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG, 15, terkait kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo. Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan permohonan perlindungan AG, anak yang berkonflik dengan hukum, ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan d UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban.

Menurut Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, juga huruf d terkait rekam jejak tindak p....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement