WEEKEND

Main Cantik Melawan Ancaman Sensor

Min, 22 Sep 2024

MESKI ditanggapi positif masyarakat, para kreator konten juga harus siap dengan berbagai sensor dari platform media sosial maupun pemerintah. Kepmenkominfo 172/2024 yang diterbitkan Maret lalu juga dirasa mendorong pengetatan sensor dari para platform. Sebab, pada aturan itu, salah satu konten yang akan membuat platform digital (penyelenggara elektronik lingkup privat user generated content) dikenai denda oleh pemerintah ialah yang dianggap meresahkan masyarakat. Namun, tidak ada definisi detail mengenai kriteria itu.

Direktur Program Remotivi, Muhamad Heychael, mengutarakan, frasa ‘konten meresahkan masyarakat’ akan menjadi pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital. “Persoalannya meresahkan masyarakat itu definisinya apa? Di situ bahayanya bagi kebebasan berekspresi,” kata Heychael dalam wawancara telepon dengan Media Indonesia, Kamis (19/9).

Dalam audiensi dan komunikasinya bersama beberapa pemangku kepentingan, Heychael menyebut Kepmenkominfo 172 disinyalir akan mulai diberlakukan selambatnya pada Oktober ini. Pemerintah membuat fitur berbentuk semacam dashboard yang mendeteksi konten yang harus di-takedown oleh patform. “Dalam sekira 4 jam, kalau platformnya enggak takedown, pemerintah akan berlakukan sanksi. Itu dashboard-nya sudah jadi, tapi statusn....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement