PT Jamkrindo telah melakukan pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) pada 2022. Pemisahan itu secara resmi telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-6/NB.213/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin UUS.
"Terhitung mulai 16 Maret 2022, PT Jamkrindo sudah tidak menjalankan UUS," ujar Sekretaris Perusahaan PT Jamkrindo Aribowo kepada Media Indonesia, kemarin.
Dia menambahkan, pada 19 September 2014, PT Jamkrindo telah membentuk PT Penjaminan Jamkrindo Syariah dan telah mendapatkan izin dari OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-134/D.....