KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ngotot menduga mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan perizinan usaha pertambangan di wilayahnya. Total uang yang diterima Mardani diduga lebih dari Rp104 miliar.
"Dengan rincian akumulasinya Rp104.369.887.822," kata anggota tim biro hukum KPK Ahmad Burhanudin dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin.
Ahmad menegaskan KPK memiliki bukti terkait dengan dugaan penerimaan uang suap dan gratifikasi yang dilakukan Maming itu. Menurutnya, Maming menerima uang itu dalam kurun waktu tujuh tahun. "Bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu, yakni tanggal 20 April ....