BUPATI nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak divonis hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, di Ruang Arifin A Tumpak, kemarin. Vonis tersebut lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun pidana penjara dalam kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama dengan gabungan beberapa perbuatan. Karenanya, terdakwa Ricky Ham Pagwak dijatuhi hukuman penjara 13 tahun, denda Rp500 juta. Bila tidak dibayarkan, diganti kurungan selama satu bulan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp209 miliar," ujar hakim.
Pada bagian lain, mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut 5 tahun 3 bulan penjara jaksa penuntut umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin. Saiful Ilah dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Sidoarjo dua periode senilai lebih Rp44 miliar. Terdakwa dikenai pasal gratifikasi P....