MANTAN Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol akan menghadapi persidangan pidana pertamanya, hari ini, atas tuduhan memimpin pemberontakan. Ia menjadi mantan presiden kelima di Korsel yang diadili secara pidana.
Persidangan tersebut digelar 10 hari setelah ia dicopot dari jabatannya atas pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024. Jika terbukti bersalah, Yoon bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Seperti dilaporkan Yonhap News yang dikutip Anadolu Agency, kemarin, Pengadilan Distrik Pusat Seoul akan membuka persidangan Yoon pada Pukul 10.00 pagi waktu setempat (0100GMT). Media tidak akan diizinkan mengambil foto di dalam ruang sidang sebelum dimulainya persi....