NUSANTARA

Mantan Wali Kota Semarang dan Suami Didakwa Terima Suap Rp9 Miliar

Sel, 22 Apr 2025

MANTAN Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Tengah didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp9 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin mendakwa keduanya atas tindak pidana suap dan gratifikasi atas tiga perkara yang berbeda.

Pada dakwaan pertama Hevearita dan Alwin Basri didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

“Terdakwa Alwin Basri meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar untuk keperluan biaya pelantikan Heveaeita G. Rahayu sebagai Wali Kota,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Terdakwa Alwin Basri kembali meminta komitmen fee Rp1 miliar, juga untuk membiayai pelantikan Hevearita sebagai wali kota.

Sementara itu, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, mendapat jatah pekerjaan pengadaan meja dan kursi fabrikasi pada Perubahan APBD 2023 yang nilainya mencapai Rp20 miliar. Atas pekerjaan tersebut, terdakwa memperoleh komitmen fee yang nilainya mencapai Rp1,7 miliar.

Pada dakwaan kedua, Hevearita dan Alwin Basri bersama dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, didakwa memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di organisasi tersebut.

Total potongan yang dinikmati kedua terdakwa masingmasing sebesar RpRp1,8 miliar untuk terdakwa Hevearita G.

Rahayu dan Rp1,2 miliar untuk terdakwa Alwin Basri. Uang insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan tersebut merupakan penyisihan pendapatan pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut sebagai iuran kebersamaan.

Selain itu, Bapenda juga memberikan sejumlah uang untuk membiayai keperluan pribadi terdakwa Hevearita yang totalnya sebesar Rp383 juta.

Pada dakwaan ketiga, Hevearita dan Alwin Basri menerima gratifikasi atas pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.

Dari nilai proyek sebesar Rp16 miliar tersebut, kedua terdakwa masing-masing menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK sebesar Rp2 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Unda....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement