PENGACARA Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Maqdir Ismail, menyebut kliennya tidak pernah menerima jatah terkait dengan dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Penegasan itu didasari keterangan saksi sekaligus Office Director PT Lintas Artha Bramudya Hadinoto.
"Berdasarkan keterangan saksi Bramudya, terbukti bahwa klien kami, Galumbang, tidak pernah meminta commitment fee dari Dirut Lintas Artha, Arya Damar, dalam proyek pembangunan menara BTS 4G," kata Maqdir di Jakarta, kemarin.
Maqdir menyebut keterangan itu mematahkan tuduhan Galumbang meminta komitmen fee terkait dengan konsorsium dalam proyek BTS 4G. Dana panas dalam kasus ini diyakini tidak masuk ke kantong kliennya. "Bahkan, diakui juga dalam rapat-rapat direksi Lintas Artha, tidak pernah ada pembahahasan permintaan ....