MEGAPOLITAN

Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Maksimal

Jum, 08 Sep 2023

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan membayar biaya ganti rugi/restitusi kepada korban senilai Rp25 miliar. Hukuman penjara ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Namun, soal ganti rugi, jauh di bawah tuntutan jaksa senilai Rp120 miliar.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono, mengatakan Mario telah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora itu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terleb....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement