KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya menyatakan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal ke Kamboja memiliki dua markas.
"Sementara ada dua sindikat yang berbeda (basecamp). Nah basecamp-nya satu di Bekasi, satu di Cilebut, Bogor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, kemarin.
Hengki memastikan pihaknya terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan kasus itu. "Kita tidak mau berulang lagi. Jadi ini kan dalam Undang-Undang TPPO itu adalah sangat tidak menghormati harkat martabat manusia ....