POLKAM

Martabat Hakim Rontok

Kam, 24 Okt 2024

KEJAKSAAN Agung menangkap dan menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, sebagai tersangka penerima suap. Dengan suap tersebut, pada Rabu (24/7) lalu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan kasus suap ketiga hakim meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan. Ia berucap untuk kasus yang disorot masyarakat sajahakim berani menerima suap, apalagi kasus-kasus lainnya.

"Ini merontokkan wibawa kehakiman dan hukum, mencederai status Indonesia sebagai negara hukum. Harus ada perubahan dasar terkait dengan perekrutan hakim, pengawasan, dan sebagainya," c....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement