EKONOMI

Masyarakat Didorong Beralih ke Minyak Goreng kemasan

Sel, 20 Agu 2024

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mendorong masyarakat untuk gunakan minyak goreng dalam kemasan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Moga Simatupang mengatakan, Permendag No 18/2024 diterbitkan untuk mendorong peningkatan pasokan MinyaKita melalui perubahan kebijakan domestic market obligation (DMO) hanya dalam bentuk minyak goreng rakyat.

“Minyak goreng kemasan juga lebih mudah didistribusikan, minim product loss, bebas kontaminasi, dan dapat disimpan dalam waktu relatif lebih lama,” kata Moga di Jakarta, kemarin.

Ia menyampaikan, saat ini permintaan masyarakat untuk menggunakan MinyaKita semakin meningkat dibandingkan minyak goreng curah yang mempengaruhi harga jual terbentuk di tingkat eceran.

Pemerintah juga mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng rakyat untuk memastikan tepat sasaran, mengurangi potensi penyalahgunaan atau penyelewengan oleh pihak yang dapat merugikan masyarakat, serta ketercapaian harga jual di tiap level distribusi dan harga eceran tertinggi (HET).

Selanjutnya, aturan itu diterbitkan juga untuk penyederhanaan regulasi minyak goreng dalam satu peraturan.

“Untuk memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha, dan juga menjadi panduan pengawasan peredaran minyak goreng rakyat di lapangan,” kata Moga.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau yang dikenal dengan MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, harga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal itu demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.

“HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian, semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” ujar Zulkifli melalui keterangan di Jakarta, Jumat (16/8).

Sebelumnya HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter. Namun setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement