Pasar produk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri dinilai terus tergerus oleh gempuran barang impor yang membanjiri Tanah Air. Pemerintah menyebut tengah mengambil langkah proteksi melalui regulasi yang melarang penjualan produk luar negeri di retail daring.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan masuknya barang-barang impor harus diantisipasi, khususnya pada platform e-dagang. Itu karena dominasi barang impor di pasar dalam negeri terus menggerus pasar produk-produk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) domestik.
Menurut Teten, perlindungan akan diberikan pada produk UMKM, industri, e-dagang, dan konsumen dalam negeri. Salah satunya dengan cara melarang pelaku retail daring menjual produk secara langsung dari luar negeri. Menurut dia, hal itu bukan dalam rangka anti produk impor karena Indonesia juga tengah menjalin kerja sama dagang dengan negara lain.
Jadi, barang impor tak lagi bisa dijual langsung dari luar negeri. Barang-barang itu perlu masuk dulu ke Indonesia dan menaati regulasi, seperti terkait dengan pajak, sertifikasi halal, perizinan edar, serta hal lainnya yang berlaku setara dengan produk UMKM.
Kalau langsung dijual (dari luar negeri), tak mungkin produk lokal bisa bersaing. Lalu, platform e-dagang juga tidak boleh punya atau berjualan produk sendiri, ujarnya.
Pengaturan platform e-dagang itu, menurut Teten, diperlukan agar tidak terjadi monopoli algoritma produk yang muncul ke permukaan. Hal tersebut juga berlaku pada toko-toko yang berafiliasi dengan platform e-dagang.
Selain itu, dia mengusulkan barang impor dari luar negeri minimal di harga US$100. Hal itu mengingat banyaknya barang yang masuk ke Indonesia merupakan produk kecil, seperti peniti dan jarum. Padahal, barang tersebut sudah bisa diproduksi dalam negeri.
Dalam waktu dekat, satuan tugas ekonomi digital akan segera terbentuk untuk mengurusi hal tersebut. Kami juga tengah mengupayakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan batasan ....