EDITORIAL

Membagi Uang Korupsi

Sen, 09 Jun 2025

PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat. Belum selesai terheran-heran dengan perilaku lancung sebelum-sebelumnya, publik kembali dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan terbaru.

Itulah yang terjadi ketika sejumlah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ditangkap lantaran memeras tenaga kerja asing (TKA). Aksi tersebut berlangsung tidak hanya bilangan tahun dalam hitungan jari, tapi sudah terjadi lebih dari satu dekade. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemerasan terhadap TKA itu sudah berlangsung sejak 2012. Duit yang terkumpul diperkirakan mencapai lebih dari Rp53 miliar.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan delapan pejabat maupun bekas pejabat Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker sebagai tersangka. Dari uang hasil pemerasan itu, mereka juga menggelar pesta makan-makan dan bagi-bagi kepada seluruh pegawai hingga office boy Direktorat PPTKA. Ada sekitar Rp9 miliar uang diduga has....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement