WILAYAH hutan Indonesia yang begitu luas tidak berbanding lurus dengan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. Hal ini jelas menyebabkan aspek pengawasan menjadi lemah. Di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, misalnya. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Produksi Kendilo yang menjadi wakil pemerintah Indonesia di tingkat tapak, harus mengelola dan mengawasi 137.495 hektare (ha) hutan. Sementara itu, jumlah SDM yang dimiliki hanya 46 orang, yakni 25 orangnya atau lebih dari separuh SDM-nya berstatus kontrak. Itu artinya, satu pegawai KPH harus mengawasi 2.989 hektare hutan. Maka tak mengherankan, banyak kasus perambahan (illegal logging) dan eksploitasi hutan yang tidak tertangani. Hal itu diperparah dengan masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa keberadaan hutan hanya untuk dieksploitasi.
Paradigma berpikir inilah yang coba diubah lewat Program Investasi Hutan atau Forest Investment Program (FIP) 2 yang dikelola Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan dukungan dana hibah Bank Dunia dan Danida.
Dimulai pada 2017, proyek ini didukung oleh World Bank dan Danida (Grant Agreement TF0a2858) sebagai implementasi program pendanaan strate....