HUMANIORA

Memperkuat Partisipasi Publik Cegah Kriminalisasi Pejuang Lingkungan

Min, 20 Okt 2024

BEBERAPA tahun terakhir, kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan, yakni warga yang memperjuangkan hak mereka atau aktivis lingkungan, terus terjadi. Sebagai upaya untuk mencegah hal itu, ada tindakan progresif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tujuannya antara lain untuk memperkuat partisipasi publik dan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup. Tahun ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 10/2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Permen LHK itu merupakan peraturan pelaksana upaya perlindungan terhadap pejuang lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa permen LHK itu merupakan salah satu upaya memperkuat partisipasi publik dan langkah-langkah perlindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup dari tindakan-tindakan pembalasan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mengingat berbagai tantangan dan adanya tindakan pembalasan yang dilakukan terhadap pejuang lingkungan hidup, menurutnya, diperlukan langkah-langkah efektif untuk memperkuat partisipasi publik dan melindungi para pejuang lingkungan hidup. Ia menyebut ada beberapa tindakan pembalasan yang berupa pelemahan perjuangan dan partisipasi publik berupa ancaman tertulis; ancaman lisan; serta kriminalisasi dan/atau kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta, termasuk keluargany....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement