KESEHATAN

Mempidanakan Kegiatan Ilmiah Merupakan Sebuah Kekeliruan Konseptual

Rab, 31 Des 2025

MEMPIDANAKAN pelaku kegiatan ilmiah merupakan sebuah salah kaprah yang serius dalam memahami hakikat ilmu pengetahuan. Ilmu pasti alam, seperti matematika, kimia, fisika, biologi, astronomi, serta cabang-cabangnya termasuk ilmu kesehatan dan kedokteran, dibangun melalui proses rasional, objektif, dan dapat diuji. Kegiatan ilmiah pada dasarnya ialah upaya sistematis untuk membangun, menguji, dan menyebarluaskan pengetahuan berdasarkan kaidah ilmiah, bukan untuk melayani kepentingan individu, kelompok, atau kekuasaan tertentu. Oleh karena itu, menempatkan kegiatan ilmiah dalam kerangka kriminalisasi menunjukkan kekeliruan konseptual yang mendasar.

Ilmu pengetahuan hanya dapat berdiri bila berlandaskan rasionalitas dan objektivitas. Rasional berarti berpijak pada fakta empiris, bukan mitos, kepercayaan, atau spekulasi.

Objektif berarti kesimpulan ditarik dari data yang melekat pada objek yang diteliti, bukan dari emosi, rasa suka atau tidak suka, maupun opini pribadi peneliti atau pengamat. Dalam konteks kesehatan, misalnya, efektivitas suatu obat, vaksin, atau intervensi medis tidak dapat ditentukan oleh testimoni individu, melainkan oleh data uji klinis yang terukur dan dapat diverifikasi. Ketika penilaian ilmiah digeser menjadi emosional dan subjektif, maka yang runtuh bukan ha....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement