PILKADA Serentak 2024 memasuki tahapan krusial. Hari ini pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dibuka. Gabungan partai atau partai politik yang memenuhi syarat pengusungan kandidat kepala daerah diberi kesempatan mendaftarkan pasangan calon hingga Kamis (29/8).
Tentunya, pengusungan tersebut harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang sebagian mendapatkan fatwa baru dari Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 membuka jalan pemilihan yang lebih demokratis lewat pengubahan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Fatwa lainnya, yakni Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024, mengukuhkan ketentuan yang sudah dibuat oleh DPR dan pemerintah tentang syarat usia calon kepala daerah. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituntut menjalankan proses pilkada sesuai asas pemilu, yait....