RANCANGAN Undang-Undang tentang Reformasi, Pengembangan, dan Penguatan Sektor Keuangan atau kerap disebut RUU Omnibus Law Sektor Keuangan telah masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. RUU yang memiliki 94 pasal itu mengamendemen tujuh UU lama terkait sektor keuangan nasional.
Ketujuh UU yang diamendemen itu yakni UU 7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU 10/1998 tentang Perubahan atas UU 7/1992 tentang Perbankan; UU 8/1995 tentang Pasar Modal; UU 23/1999 tentang Bank; UU 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan; UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah; UU 21 tentang Otoritas Jasa Keuangan; UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan UU 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekono....