EKONOMI

Menanti Kepastian HukumPengupahan di Indonesia

Sen, 10 Jan 2022

KEBIJAKAN mengenai besaran upah minimum provinsi (UMP) belakangan menuai polemik di Jakarta dan sejumlah wilayah. Salah satunya ialah perbedaan penghitungan dan besaran nominal kenaikan upah minimum antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pemerintah, melalui Kemenaker, telah menetapkan kenaikan UMP pada 2022 sebesar 1,09%. Keputusan itu mengacu pada UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni PP No 36/2021 tentang Pengupahan.

Semula, Pemerintah Provinsi DKI berencana menaikkan UMP sebesar 0,85% pada 2022. Namun, setelah mendapatkan masukan dan mengalkulasi ulang, diputuskan kenaikan UMP menjadi 5,1%. Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1517/2021 tentang UMP Tahun 2022.

Berulang kali, dalam beberapa kesempatan, Kemenaker meminta agar kepala daerah mengikuti aturan UMP seperti yang ada di dalam PP No 36/2021. Alasannya, beleid tersebut merupakan buah dari kesepakatan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

“Upah minimum itu penetapannya telah disepakati oleh tiga pihak. Upah itu memang hak pekerja, tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha,” kata Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap dalam siaran persnya.

Formula yang digunakan PP No 36/2021 ialah upah minimum tahun berjalan (2021) ditambah pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dikalikan batas atas, dikurangi upah minimum tahun berjalan, lalu dibagi batas atas, dikurangi batas bawah, kemudian dikali dengan upah minimum tahun berjalan.

Berdasarkan data Kemenaker, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta secara tahun berjalan sebesar 2,07% pada 2021 dengan inflasi 1,14%. Sementara itu, upah minimum tahun berjalan di DKI Rp4.416.186.

Dengan membandingkan antara data pertumbuhan dan tingkat inflasi, Pemprov DKI Jakarta mengambil patokan angka yang paling tinggi, yakni pertumbuhan ekonomi sebesar 2,07%. Menggunakan formula pengupahan yang ada, didapatkan angka Rp4.453.935 untuk UMP DKI Jakarta pada 2022.

Menaker Ida Fauziyah sudah mewanti-wanti kepala daerah untuk tetap berpatokan pada PP No 36/2021. Bahkan, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Ketenagakerjaan, dia meminta agar pengawas ketenagakerjaan mengawal pelaksanaan upah minimum di tiap daerah.

Dia mendorong pengawas ketenagakerjaan selaku penegak hukum ketenagakerjaan untuk bekerja secara profesional dengan melakukan langkah-langkah preventif-edukatif, represif-yustisial, atau memastikan pelaksanaan upah minimum. “Upaya-upaya pembinaan harus lebih dikedepankan dengan tidak meninggalkan penindakan hukum sebagai langkah terakhir,” ujar Ida.

Ida juga diketahui telah berkirim surat kepada sejumlah kepala daerah yang menetapkan kenaikan upah minimum yang melebihi ketentuan PP No 36/2021. Namun, ia juga membuka ruang bagi pengusaha untuk menaikkan UMP di atas ketentuan yang ada jika mampu.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri bilang jika terjadi perselisihan mengenai pengupahan, perlu dilakukan mediasi dan dialog di antara pihak-pihak terkait.

“Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan,” terangnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai kenaikan UMP berdasarkan formulasi Kemenaker tak relevan. Pasalnya, dengan formula itu, kenaikan upah minimum di Ibu Kota hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85% dari nilai UMP DKI 2021, yakni Rp4.416.186.

Dia beranggapan kenaikan upah minimum yang hanya 0,85% itu lebih rendah dari tingkat inflasi di DKI Jakarta yang tercatat 1,14%. “Kenaikan yang hanya sebesar Rp38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta, yaitu sebesar 1,14%,” kata Anies dalam surat bernomor 533/-085.15 yang ditujukan ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Senin (22/11) lalu.

Karena itu, orang nomor satu di Jakarta itu merevisi penetapan kenaikan upah menjadi 5,1% atau naik sekitar Rp225 ribuan dari UMP DKI 2021. Dalam Kepgub No 1517/2021, Anies juga mewajibkan pengusaha menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.


undefinedGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement