INDONESIA menganut pengakuan akan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk memberikan perlindungan bagi para pencipta, inventor, serta kekayaan khazanah budaya Indonesia. Pengakuan secara hukum itu sekaligus mendorong pengembangan pengetahuan dan teknologi sehingga diharapkan beragam kekayaan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.
Bangsa ini memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif sehingga potensi HKI kita sangat besar dan menjadi sebuah sistem yang penting. Indonesia memiliki kekayaan tradisional yang sangat luas, baik itu pengetahuan tradisional maupun tradisi yang bersifat kebudayaan seperti seni, sastra, atau folklor. Semua itu merupakan sumber daya tanpa batas bernilai ekonomi sangat tinggi yang harus dijaga dan dilindungi.
Meski begitu, masyarakat Indonesia tidak jarang dihadapkan dengan kejadian penggunaan, komersialisasi, hingga klaim atas pengetahuan tradisional serta ekspresi budaya oleh pihak asing. Hal itu tentu sangat disayangkan mengingat kita telah memiliki dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Ke....