EKONOMI

Menata Ulang Bunga Pinjol

Sen, 16 Okt 2023

MASALAH debitur yang merasa terjebak dengan tingginya bunga dan biaya layanan pada pinjaman fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) masih terus bermunculan. Keluhan kerap terjadi meski sejak 2021 Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) telah memutuskan menurunkan bunga pinjol, dari 0,8% menjadi 0,4% per hari.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan OJK telah mengatur bunga pinjol dalam Peraturan OJK Nomor 10/2022, yaitu dalam Pasal 108 ayat (1) yang mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer lending untuk terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).

Pasal 108 ayat (2) juga memerintahkan penyelenggara juga diharuskan tunduk pada Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement