PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen. Saat ini, ambang batas ditetapkan sebesar 4% suara sah nasional untuk dapat mengirim wakil ke DPR.
Hampir semua partai politik sepakat angka itu perlu dinaikkan. Pesannya terang, yaitu menyederhanakan sistem multipartai dan memperkuat efektivitas pemerintahan presidensial. Kita memandang urgensi itu bukan sekadar kepentingan elite politik, melainkan kebutuhan sistemik demokrasi kita.
Dalam desain presidensial, stabilitas pemerintahan sangat ditentukan oleh dukungan politik di parlemen. Fragmentasi partai yang terlalu lebar kerap melahirkan koalisi rapuh, negosiasi berlarut, dan kompr....

