OPINI

Menderaskan Informasi Pertanian

Rab, 29 Sep 2021

DALAM suasana Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day), 28 September 2021, kita mereflesikan kembali hak rakyat Indonesia untuk memperoleh informasi yang telah dijamin pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Presiden dan Wakil Presiden berulang kali dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa peran pemerintah sangat esensial untuk memastikan agar hak atas informasi bagi masyarakat terpenuhi dengan baik. Karena itu, pemerintah di setiap sektor dan wilayah wajib memenuhi hak tersebut dengan memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik.

Pada sektor pertanian, akses dan penderasan informasi diutamakan kepada petani sebagai stakeholder utama dan para pelaku sektor agribisnis. Hal ini menjadi penting karena petani dan sektor pertanian kita terbukti menjadi tulang pu....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement