PROSES pemilu serentak 2024 memang belum sepenuhnya tuntas. Selain euforia yang masih terasa, sejumlah pihak masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu sebelum KPU secara resmi menetapkan calon terpilih untuk Pilpres ataupun Pileg 2024. Namun, di saat yang sama, KPU dan seluruh jajaran penyelenggara pemilu dituntut bergegas mempersiapkan penyelenggaraan agenda demokrasi lokal dalam skala besar berikutnya, pilkada serentak 2024.
Dalam pelaksanaannya, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024. KPU menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari pemungutan dan penghitungan suara di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih gubernur di 37 provinsi, bupati di 415 kabupaten, dan wali kota di 93 kota secara bersamaan. Dalam Peraturan KPU 2/2024 diatur, misalnya, kegiatan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan mulai berlangsung pada 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024. Artinya, kerja-kerja krusial pelaksanaan tahapan pilkada oleh KPU di daerah sudah dimulai saat KPU masih berjibaku dengan perselisihan hasil pemilu legislatif di MK.
Terkait dengan penjadwalan pilkada tersebut, meskipun DPR sempat mengesahkan RUU inisiatif DPR untuk memajukan jadwal pilkada dari November ke September 2024, MK melalui Amar Putusan No 12/PUU-XXII/2024 tegas menyatakan pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) secara konsisten. Hal itu untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial pilkada serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Mengubah jadwal pilkada serentak dianggap MK akan dapat mengganggu dan mengancam ko....