SETELAH penantian yang cukup panjang, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disahkan sebagai undang-undang pada 9 Mei 2022, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Secara yuridis undang-undang ini sudah mempunyai kekuatan. Akan tetapi, apakah ia sudah mempunyai kekuatan untuk berlaku secara efektif? Ini menjadi persoalan yang lebih menantang karena meski regulasi sudah absah, keberlakuannya masih menjadi PR tersendiri.