PADA 1997 Kelompok Studi Parkinson Sedunia menyelenggarakan pertemuan di Jenewa mendeklarasikan sebuah piagam pernyataan terkait hak pasien dengan penyakit parkinson, yaitu hak untuk dirujuk kepada konsultan neurologi khusus gangguan gerak, hak untuk mendapatkan penilaian dengan diagnosis kerja yang akurat, hak mendapatkan pelayanan penunjang, hak untuk observasi berkelanjutan, dan hak ikut terlibat dalam setiap Keputusan tata laksana penyakit parkinson. Piagam tersebut ditandatangani dan dideklarasikan sebagai Piagam Parkinson Sedunia (World Parkinson’s Charter) pada 11 April 1997.
Parkinson terjadi karena proses degenerasi ganglia basal otak, yaitu pada substansia nigra pars kompakta yang disertai dengan inklusi sitoplasmik eosinofilik yang memengaruhi kendali motorik.
Tidak hanya terkait dengan gejala motorik, seluruh anggota tubuh juga dapat terkena dampak dari patomekanisme Parkinson. Walaupun termasuk penyakit terkait dengan proses penuaan, parkinson tidak hanya mengenai orang lanjut usia, tapi juga sudah mulai banyak ditemukan parkinson dengan onset usia muda. Kriteria diagnosis menurut UK Parkinson Disease Society Brain Bank (UKPDS) menyebutkan tanda dan gejala parkinson diawali dengan langkah pertama: ditemukan gerakan yang melambat (bradykinesia) disertai salah satu dari tiga tanda lain: tremor, rigiditas, dan gangguan postural. Langkah kedua dalam mendiagnosis selanjutnya ialah menetapkan kriteria eksklusi yang dapat menyingkirkan kemungkinan diagnosis parkinson. Langkah ketiga, menemukan minimal tiga kriteria suportif: tremor saat istirahat, awitan gangguan yang terjadi unilateral (salah satu sisi tubuh), gejala asimetri yang menetap, progresif, perjalanan klinis lebi....