KEHADIRAN Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dilegitimasi oleh Undang-Undang No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) merupakan sebuah kemajuan dalam pengembangan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program ini adalah implementasi Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial untuk memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kerap kali menjadi bagian dari masyarakat lemah. Kondisi ini yang akan dijawab program JKP sehingga pekerja mampu mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat mereka tidak memiliki upah lagi.
Pelaksanaan program JKP yang dimulai sejak Februari 2021 dan memberikan manfaat sejak Februari 2022, tentunya masih memiliki sejumlah tantangan sehingga penting untuk dilakukan evaluasi program ini. Walaupun PP No 37/2021 hanya mengamanatkan evaluasi iuran setiap dua tahun, perlu juga aspek lainnya dievaluasi. Dengan demikian, program JKP lebih inklusif dan mencapai tujuannya yakni pekerja yang ter-PHK ....