REVISI Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang akan mengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 berpotensi mendistorsi peran pers dan menutup akses informasi publik dengan menggerus transparansi proses peradilan.
Salah satu aturan baru ialah mengenai larangan memublikasikan proses persidangan secara langsung (live) tanpa izin pengadilan. Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 253 ayat (3), yang berbunyi ‘Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang memublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan’. Dalam ayat (4) pasal yang sama disebutkan, pelanggaran tata tertib pada poin ketiga merupakan tindak pidana dan dapat dituntut berdasarkan undang-undang.
Pakar hukum acara perdata dan pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan revisi UU KUHAP yang melarang penyiaran persidangan secara langsung atau live bertentangan dengan prinsip dasa....