SIASAT Marimutu Sinivasan untuk lepas dari tanggung jawab telah gagal total. Obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu ditangkap petugas imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9) sore, saat hendak kabur ke Kuching, Malaysia.
Saat itu, Marimutu mengaku sakit sehingga tidak turun dari kendaraan untuk pemeriksaan imigrasi. Namun, ketika petugas konter memindai paspornya, Marimutu ternyata masuk dalam daftar cegah tangkal (cekal) sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Kita tentu mengapresiasi upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Marimutu. Kini, publik mendesak pemilik Grup Texmaco itu segera mempertanggungjawabkan dan melun....