OPINI

Menguji Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Tom Lembong

Sel, 12 Nov 2024

MENTERI Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dalil pemohon penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah. Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejagung dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 menersangkakan dan menahan Tom Lembong dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 hingga 2023.

Keraguan Kejagung terlihat dari pengenaan dua pasal sekaligus sebagai delik korupsi, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20/2001 (UU Tipikor). Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tersebut mengandung unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Adapun Pasal 3 UU Tipikor mengandung unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. Salah satu dari kedua pasal itu pengenaannya untuk satu pelaku dengan perbuatan hukum ya....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement