SAAT ini sertifikat rumah vertikal, atau dikenal sebagai hunian berupa apartemen dan rumah susun, sulit didapatkan. Musababnya proses untuk memperoleh sertifikat kepemilikan rumah tersebut panjang dan memakan waktu yang lama. Hal ini pun memengaruhi minat masyarakat terhadap rumah vertikal.
Ketua Dewan Pengurus Persatuan Perusahaan Daerah REI DKI Jakarta Arvin F Iskandar mengakui hal tersebut.
“Bisa satu tahun lebihlah. Ya, mungkin yang memakan waktu kelengkapan dari bangunannya itu sendiri, kamarnya itu sendiri. Terus kemudian, dari peraturan yang harus disepakati dari pihak....