USIA lanjut merupakan tahap akhir dari perkembangan daur kehidupan manusia yang diklasifikasikan WHO sebagai 60-74 tahun. Seiring dengan pembangunan berkelanjutan, jumlah dan proporsi penduduk lanjut usia (lansia) di Indonesia terus meningkat. Sejak 2021, Indonesia memasuki fase populasi menua (ageing population). Berdasarkan Data Susenas Maret 2023, penduduk lansia mencakup 11,75% dari total penduduk Indonesia. Angka itu diprediksi akan terus bertambah hingga mencapai 41 juta orang atau sekitar 15,8% pada 2035.
Peningkatan jumlah penduduk lansia dapat menjadi keuntungan apabila mereka tetap sehat, aktif, dan produktif. Fenomena itu juga berkaitan dengan bonus demografi, yaitu kondisi jumlah penduduk usia produktif lebih banyak jika dibandingkan dengan usia nonproduktif. Dalam hal ini, pertumbuhan populasi penduduk lansia di Indonesia berpotensi menjadi bonus demografi kedua. Sustainable development goals (SDGs) 2023 menekankan pentingnya menjamin kehidupan yang sehat serta meningkatkan kesejahteraan bagi semua kelompok usia.
Sekitar 25% penduduk lansia mengalami kondisi renta (frail) akibat penyakit degeneratif, kecelakaan, trauma, atau disabilitas. Penduduk lansia dalam kondisi demikian umumnya tidak mampu merawat diri mereka sendiri dan membutuhkan bantuan dari caregiver, yakni individu yang telah mendapatkan pelatihan atau pendidikan untuk membantu/mendampingi sebagian atau sepenuhnya orang-orang yang mengalami keterbatasan fisik dan/atau mental, baik secara formal maupun informal.