HUMANIORA

Menjaga Kualitas Pendidikan Tinggi Negeri di Indonesia

Kam, 01 Sep 2022

TRANSFORMASI pada perguruan tinggi negeri telah dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH). Hal ini membuat pihak PTN mempunyai keleluasan lebih dalam mengurus keuangan dan berbagai kebutuhan yang ada di lingkungan universitas. Tujuan dari pemberian status PTN BH ini ialah untuk mendorong kemandirian pada PTN yang ada di Indonesia.

Namun, untuk menjadi PTN BH pihak kampus diberikan persyaratan yang harus dipenuhi. Jika persyaratan ini telah dipenuhi, kampus tersebut berhak beralih status menjadi PTN BH. Hal ini yang membuat PTN akhirnya berlomba-lomba untuk memenuhi persyaratan PTN BH yang sampai saat ini baru dipenuhi 16 kampus yang ada di Indonesia.

Alih-alih mendorong kemandirian dan pemerataan pendidikan, PTN BH justru menjadi bentuk kapitalisme dalam dunia pendidikan. Hal ini mendorong pendidikan menjadi komersial yang akhirnya tidak berfokus pada tujuan pendidikan itu sendiri. Bahkan, pada jalur masuk yang dapat dikelola secara mandiri sering kali ditemukan kecurangan. Celah ini juga sering dimanfaatkan PTN BLU (Badan Layanan Umum) yang juga diberi keleluasaan dalam melaksanakan kemandirian jalur masuk. Celah ini yang akhirnya menjerat Unila dan tertangkap ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement