ATURAN mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto telah rampung disusun pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto pun mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
PMK tersebut mengatur PPN terutang dalam transaksi aset kripto ialah jual-beli menggunakan uang flat, tukar-menukar aset kripto (swap), dan tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan atau jasa.
Besaran tarif PPN final yang dipungut ialah sebesar 0,11% bila transaksi dilakukan melalui exchanger terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan 0,22% bila exchanger tidak terdaftar.
Sementara itu, penghasilan yang terutang sebagai PPh ialah transaksi menggunakan mata uang flat, swap kripto, dan transaksi lainnya. Pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,1% bila transaksi dilakukan melalui exchanger terdaftar di Bappebti. Bila transaksi dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, pungutan PPh Pasal 22 menjadi 0,2%.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengapresiasi upaya pemerintah memajaki komoditas yang tengah naik daun itu. Menurutnya, aturan tersebut dapat memberi kepastian hukum, baik bagi pelaku maupun investor aset digital.
Kendati begitu, dia menilai potensi dari pemajakan aset kripto tak akan signifikan pada total pendapatan negara. Namun, pertumbuhan penerimaan pajak dari aset tersebut diperkirakan akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang.
Itu disebabkan aset kripto terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Merujuk data Bappebti, nilai transaksi atas aset kripto pada 2020 tercatat sebesar Rp64,9 triliun. Nilai itu kemudian naik 1.222% pada 2021 menjadi Rp859,4 triliun.
Sementara itu, dalam dua bulan pertama 2022, nilai transaksi aset kripto telah mencapai Rp83,8 triliun. Dengan begitu, kata Fajry, aturan pajak pada aset kripto dapat dikatakan sebagai bentuk antisipasi yang diambil pembuat kebijakan.
"Pertumbuhan kepemilikan aset kripto di Indonesia terus meningkat. Jadi, adanya regulasi ini merupakan antisipasi atas maraknya aset digital di masa depan nanti," tuturnya.
Selain itu, PMK 68/2022 juga dinilai sebagai perwujudan keadilan pajak. Beleid itu disebut memberikan equal playing field bagi instrumen investasi yang lain seperti saham yang telah dipungut pajak.
Fajry menyatakan pengawasan dari implementasi aturan tersebut menjadi hal yang tak kalah penting. Pasalnya, transaksi yang dilakukan di ranah digital sukar untuk diprediksi dan dikendalikan. Otoritas terkait mesti bisa merangkul pelaku perdagangan aset kripto untuk bekerja sama dalam penerapan aturan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda menyambut baik rencana pemberlakuan pajak terhadap transaksi aset kripto di Indonesia. Pengenaan pajak terhadap aset kripto sangat memungkinkan dan memberi dampak positif pada industri yang sudah berjalan baik saat ini.
"Kami yakin peraturan pajak ini dibuat dengan niat dan tujuan yang baik oleh pemerintah. Ini juga merupakan langkah yang baik untuk mendukung berkembangnya industri aset kripto yang dipandang memiliki legitimasi yang kuat," kata pria yang akrab disapa ....