UNDANG-UNDANG (UU) No 23 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Pasal 4 ayat (1) huruf b membentuk Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa IKN Nusantara berfungsi sebagai ibu kota NKRI yang menjadi tempat penyelenggaraan pemerintahan pusat. Otorita Ibu Kota Nusantara diselenggarakan badan otorita, kepalanya ditunjuk presiden, dan tidak mempunyai DPRD (council).
Pengaturan pemerintahan daerah demikian dilihat dari disiplin administrasi negara dan norma konstitusi membingungkan. Ilmu administrasi negara menjelaskan bahwa pemerintah terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah otonom. Pemerintah pusat terdiri atas dua bentuk; 1) pemerintah pusat di pusat dan 2) pemerintah pusat di daerah. Yang pertama ialah presiden dan kabinet, sedangkan yang kedua ialah kantor cabang pemerintah pusat di daerah yang disebut wilayah administrasi (local state-government).
Wilayah administrasi ialah satuan pemerintahan di daerah yang pertama kali dibentuk Daendels 1808 dengan sebutan binnenlands bestuur (pemerintah pangreh praja). Pemerintah pangreh praja ialah pemerintahan di daerah yang diselenggarakan pejabat pusat yang ditempatkan di daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Pejabat pusat yang memimpin pemerintahan pangreh praja tersusun secara hierarkis; gubernur --> residen --> asisten....