OPINI

Merger Goto dan Bahaya Datapoli

Rab, 16 Mar 2022

LEBIH baik mencegah daripada mengobati. Walau adagium tersebut kerap terdengar dalam konteks kesehatan, asas tersebut juga relevan bagi penegakan hukum antimonopoli dalam ekonomi digital, khususnya dalam konteks merger Goto.

Masyarakat kini tengah menanti penetapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perihal ada atau tidaknya praktik monopoli dalam merger Goto yang diperkirakan terbit setelah proses penilaian berakhir pada 14 Maret 2022. Tidak sedikit yang berpendapat bahwa merger tersebut bukan praktik monopoli karena Gojek dan Tokopedia bukan pesaing. Jika ditinjau dari literatur untuk merger di pasar konvensional, memang betul merger antara pelaku usaha yang bukan pesaing tidak berisiko menciptakan monopoli karena tidak meningkatkan konsentrasi dalam pasar (Whish & Bailey, 2021).

Kendati demikian, Goto tidak beroperasi dalam pasar konvensional, tetapi dalam pasar digital. Ini penting untuk digarisbawahi karena pasar digital memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda dari pasar konvensional. Kombinasi network effects yang kuat, keunggulan kompetitif big data, dan barriers to entry yang tinggi membuat pasar digital rentan dimonopoli karena dinamika persaingan menjadi winner-takes-all

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement