ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat. Pemerintah telah menegaskan bahwa transfer data yang dimaksud dalam kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) hanya mencakup data komersial, bukan data pribadi atau data strategis milik negara.
Menurut pemerintah, transfer data yang diberikan kepada Amerika Serikat maupun negara mitra-mitra Iainnya hanya sebatas pada data-data komersial, bukan untuk data personal atau individu dan data yang bersifat strategis, yang ketentuannya telah diatur dalam undang-undang maupun aturan terkait lainnya.
Berbeda dengan data pribadi, seperti data tentang nama, umur, atau nomor telepon, yang dimaksudkan dengan data komersial dalam kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat meliputi data hasil penjualan perusahaan atau data dari riset lapangan. Beberapa contoh yang dimaksud data komersial, misalnya pengolahan data penjualan di daerah tertentu yang dikumpulkan oleh perusahaan, ....