EKONOMI

Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga KUR Dicabut

Sab, 20 Jan 2024

KEMENTERIAN Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) menyampaikan sembilan perbankan melanggar aturan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 dengan meminta agunan tambahan kepada debitur yang meminjam kredit usaha rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp100 juta.

"Terkait (yang meminta) agunan tambahan sembilan. Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) 3, (BPD) Bank Pembangunan Daerah 5, dan lembaga keuangan 1," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Yulius saat konferensi pers di Kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta, kemarin.

Temuan pelanggaran berupa penambahan agunan untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tersebut berawal dari evaluasi dan monitoring Kemenkop dan UKM kepada 894 debitur KUR mikro dan supermikro pada 2023. Sebanyak 1....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement