PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai membatasi pemberlakuan pasal multitafsir atau yang dikenal dengan pasal karet di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam penguatan demokrasi, utamanya dalam ruang digital. Dengan membatasi pasal multitafsir dan berpotensi disalahgunakan dalam UU ITE, MK memperkuat kebebasan sipil, hak untuk menyampaikan pendapat, dan perlindungan terhadap kritik publik," kata Ketua Badan Pekerja Centra Initiative dan peneliti senior Imparsial, Al Araf, saat dihubungi, kemarin.
MK, kemarin, mengabulkan sebagian dua permohonan uji materi UU ITE. Pertama, permohonan uji materi Pasal 27A dan 45 ayat (5) yang diajukan warga Karimunjawa, Kabupaten Jepa....