MAHKAMAH Konstitusi diyakini tidak akan mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, khususnya terkait dengan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Syaratnya, tidak ada intervensi politik jelang pembacaan putusan, Kamis (15/6).
Pakar hukum tata negara Feri Amsari optimistis MK akan memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Dia menuturkan sulit bagi MK untuk mengubah sistem pemilu, kecuali jika lembaga itu disusupi kepentingan lain sehingga menjadi alat pemenangan Pemilu 2024.
“Kalau dia (MK) menghormati hukum, dia tidak ada pilihan lain selain mempertahankan sistem terbuka, tapi bukan tidak mungkin Mahkamah Konstitusi akan mengubah sikapnya jika dia dii....