
SEBAGAI penjaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi diberi wewenang oleh negara untuk membatalkan undang-undang ketika ada yang mengajukan judicial review terhadap aturan tersebut. Celakanya, dengan kewenangan yang begitu besar, mereka bisa bertindak suka-suka terhadap undang-undang.
Itulah yang terjadi dua hari lalu ketika MK mengadili uji materi UU No 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada dua pasal yang digugat oleh komisioner KPK Nurul Ghufron. Pertama, Pasal 29 huruf (e) UU KPK bahwa batas usia minimal pimpinan KPK ialah 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Kedua, Pasal 34 bahwa pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Hebatnya, majelis hakim MK mengabulkan gugatan Nurul untuk seluruhnya. MK memutuskan, usia minimal pimpinan KPK tidak harus 50 tahun asal berpengalaman. Masa jabatan pimpinan KPK pun mereka tambah menjadi 5 tahun. Pertimbangan majelis, ketentuan yang lama melanggar prinsip keadilan dan rasionalitas serta bersifat diskriminatif sehingga berten....