PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) membuka jalan bagi perubahan mendasar dalam sistem pemilu. Ke depan akan ada dua siklus waktu pemilihan, yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal.
“Putusan itu harus menjadi panduan dalam revisi Undang-Undang Pemilu agar reformasi pemilu tidak justru menggerus legitimasi demokrasi,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow di Jakarta, kemarin.
Memang, imbuh Jeirry, putusan MK tersebut juga menimbulkan persoalan konstitusional. Pasalnya, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 seharusnya mengakhiri masa jabatan pada 2029. Adapun pemilu lokal, lanjutnya, mungkin digelar pada 2031. “Maka, muncul persoalan mendasar, bagaimana mungkin masa jabatan anggota DPRD diperpanjang hingga 2031, sementara kons....